Deposito adalah simpanan dana pihak ke tiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Saat ini BPR KS memiliki 3 jenis deposito :

  1. Deposito On Call yakni deposito yang memiliki jangka waktu paling pendek yaitu 7 hari, dengan nominal minimum Rp.50,000,000.
  2. Deposito Berjangka yakni deposito yang berjangka waktu tertentu, nasabah dapat memilih jangka waktu 1 bulan,3 bulan,6 bulan, 12 bulan.
  3. Deposito flexibel atau deposito fleksi yakni deposito berjangka yang diberikan fasilitas kredit fleksibel.

MANFAAT :

KEUNTUNGAN

RESIKO DAN BIAYA

LEMBAGA PENJAMINAN SIMPANAN

Semua produk deposito berjangka BPR KS dijamin oleh lembaga penjaminan simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.