Pasal 1 Pengertian

    1. PT. BPR Karyajatnika Sadaya berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung, selanjutnya disebut BPR KS.
    2. Nasabah adalah orang atau badan usaha yang mempunyai hubungan usaha dengan BPR KS sebagai pemilik simpanan berupa Tabungan atau Deposito terdiri dari:
      • Perorangan
      • Badan Usaha berupa: Perkumpulan, Yayasan, Koperasi, CV, Perseroan Terbatas
    3. Tabungan adalah simpanan yang penarikan, penyetoran dan pemindahbukuannya dapat dilakukan sewaktu-waktu baik secara tunai maupun melalui Delivery Channel.
    4. Tabungan BPR KS terdiri dari Sadaya Praktis, Sadaya Klasik, Sadaya Fleksibel dan TabunganKu.
    5. Deposito Berjangka adalah simpanan uang Nasabah yang dipercayakan kepada BPR KS yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan tanggal jatuh tempo.

    Pasal 2 Ketentuan Umum

    1. Nasabah mengisi Formulir yang disediakan BPR KS dan memberikan informasi yang sebenarnya mengenai Identitas Nasabah, Sumber dana dan Tujuan pembukaan rekening simpanan ini.
    2. Identifikasi Nasabah dapat dilakukan melalui E-KTP dan turunannya yang berlaku menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
    3. Pembukaan tabungan oleh Nasabah perorangan yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki E-KTP dapat dibuka atas nama sendiri dan sepengetahuan orangtuanya.
    4. BPR KS berhak dan diberikan persetujuan untuk melakukan verifikasi, mencocokkan, dan menggunakannya untuk kepentingan BPR KS serta memberikan dan melaporkan data Nasabah antara lain kepada OJK, PPATK dan lain-lain serta pihak manapun yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
    5. Instruksi Nasabah.
      • Instruksi Nasabah, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyetoran, penarikan, atau transfer dapat dilakukan secara tertulis maupun secara elektronik melalui sarana e-banking dengan mengacu pada ketentuan produk simpanan dan ketentuan layanan e-banking yang berlaku di BPR KS. Nasabah dapat menggunakan Mobile Banking dan Internet Banking dengan melakukan registrasi terlebih dahulu di ATM/CRM/EDC/Branch System di BPR KS.
      • Instruksi Nasabah yang terekam atau yang dihasilkan secara elektronik melalui sarana e-banking BPR KS merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah dan BPR KS.
      • Setiap transaksi/instruksi yang dilakukan dengan menggunakan Personal Identification Number (PIN) atau sandi keamanan lain yang sejenis oleh Nasabah dianggap telah disahkan oleh Nasabah itu sendiri. Seluruh penyampaian instruksi dan pengiriman/pelaksanaan transaksi oleh BPR KS dari/ke Nasabah atau dari/ke pihak ketiga dengan atas nama Nasabah, berdasarkan perintah dari Nasabah atau untuk kepentingan Nasabah, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan risiko Nasabah.
      • BPR KS akan melaksanakan instruksi Nasabah melalui Fasilitas Delivery Channel, namun berdasarkan pertimbangan dan alasan BPR KS sendiri, BPR KS berhak menolak instruksi Nasabah untuk melaksanakan transaksi tersebut.
    6. BPR KS berhak untuk tidak melaksanakan/menunda transaksi dan/atau instruksi dari Nasabah yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPR KS terkait produk simpanan, atau terdapat indikasi bahwa transaksi atau instruksi tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
    7. Nasabah tidak diperkenankan melakukan simpanan dengan tujuan untuk "PENCUCIAN UANG" (Money Laundering) dan pendanaan terorisme.

    Pasal 3 Ketentuan Tabungan

    1. Penyetoran Simpanan
      • Penyetoran dapat dilakukan melalui teller di seluruh cabang BPR KS, mesin setoran tunai BPR KS, dan cara penyetoran lain yang ditentukan oleh BPR KS, sesuai ketentuan produk simpanan, ketentuan e-banking dan prosedur layanan yang berlaku di BPR KS. Nasabah dapat menyetorkan uang tunai ke rekening BPR KS dan pemindahbukuan dari rekening BPR KS.
      • Untuk setoran non tunai, baik berupa Cek, Bilyet Giro, Transfer baru dianggap sah bilamana dana telah diterima dan dibukukan ke rekening Nasabah oleh BPR KS.
    2. Penarikan tunai dan Pemindahbukuan.
      • Untuk Nasabah Tabungan Sadaya Praktis, Sadaya Klasik dan TabunganKu dapat melakukan penarikan tunai dan pemindahbukuan melalui teller dengan membawa Buku Tabungan atau kartu ATM disertai bukti identitas diri E-KTP(WNI) yang dapat diverifikasi, berlaku di seluruh cabang BPR KS.
      • Untuk Nasabah Tabungan Sadaya Fleksibel dapat melakukan penarikan tunai dan pemindahbukuan melalui teller dengan menyerahkan Slip Bukti Penarikan / Transfer serta menunjukan Kartu ATM Sadaya Fleksibel disertai bukti identitas diri E- KTP (WNI) yang dapat diverifikasi berlaku di seluruh cabang BPR KS.
      • Penarikan tunai melalui ATM/CRM dapat dilaksanakan melalui ATM/CRM BPR KS atau jaringan ATM Bersama dan ATM ALTO selama 24 jam (kecuali pada saat pemeliharaan sistem).
    3. Kartu ATM.
      • Penggunaan kartu ATM, mengikuti ketentuan ATM BPR KS yang tertera pada tanda terima kartu ATM.
      • Penyalahgunaan kartu ATM sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
      • Jika kartu ATM hilang, Nasabah harus segera menghubungi Call Center (022) 4556600 atau Cabang terdekat. Transaksi yang menyebabkan kerugian dari kartu ATM yang hilang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
    4. Rekening Pasif.
      Rekening Pasif adalah rekening yang dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut tidak terdapat transaksi penyetoran maupun penarikan di luar sistem (bunga, biaya dan denda). Terhadap Rekening Pasif tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut :
      • Dapat menerima penyetoran/pengkreditan, tetapi tidak dapat dilakukan penarikan/pendebetan, kecuali pendebetan oleh BPR KS untuk biaya-biaya terkait dengan pengelolaan rekening sebagaimana tercantum pada Syarat dan Ketentuan Khusus Rekening masing- masing produk.
      • Perubahan status rekening pasif menjadi aktif dapat diajukan ke seluruh Cabang atas permintaan Nasabah.

    Pasal 4 Pemblokiran dan Penutupan Rekening

    1. BPR KS berhak melakukan pemblokiran rekening atau pemblokiran saldo (hold amount), baik atas sebagian atau seluruh saldo dalam rekening, atau pemblokiran e-channel Nasabah dalam hal:
      • Terdapat kelalaian pemenuhan kewajiban pembayaran yang tertunggak dari Nasabah kepada BPR KS dalam kedudukannya selaku Debitur BPR KS / Penjamin dari Debitur BPR KS, dan/atau
      • BPR KS dapat memblokir dan berhak membuka blokir sebagian atau seluruh simpanan Nasabah baik tabungan maupun deposito yang merupakan bagian dari persyaratan kredit.
      • Terdapat perintah dari instansi yang berwenang antara lain namun tidak terbatas pada Dirjen Pajak, penetapan pengadilan, kepolisian (dengan penetapan pengadilan).
      • Jika pihak yang berwenang menetapkan sita eksekusi terhadap simpanan Nasabah yang diblokir baik sebagian maupun seluruhnya, maka pembayaran harus dijalankan oleh BPR KS, dan hal tersebut menjadi resiko Nasabah.
      • Nasabah tidak/menolak melakukan kewajiban pengkinian seluruh/sebagian data ke BPR KS, baik untuk pengkinian data secara berkala/ketika terjadi perubahan data/setiap saat ketika diminta oleh BPR KS (termasuk untuk kondisi ini adalah apabila Nasabah tidak dapat dihubungi/tidak diketahui keberadaannya/ahli warisnya) atau untuk melakukan EDD((Enhanced Due Deligence) yang merupakan tindakan CDD (Customer Due Deligence) lebih mendalam yang dilakukan Penyedia Jasa Keuangan terhadap Calon Nasabah, Walk In Customer, atau Nasabah, yang berisiko tinggi termasuk PEP (Politicalli Exposed Person) dan/atau dalam area berisiko tinggi. Setelah sebelumnya BPR KS melakukan upaya–upaya yang cukup untuk menghubungi Nasabah ke alamat/nomor kontak Nasabah yang tercatat di BPR KS.
        Sesuai dengan POJK APUPPT No.12 Tahun 2017 sebagaimana diperbaharui dengan No. 23 Tahun 2019 dan atau perubahannya, BPR KS berhak meminta Nasabah untuk mencairkan seluruh simpanannya di BPR KS, karena alasan pemalsuan data/data fiktif, terkait tindak kejahatan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. BPR KS dapat memblokir media Delivery Channel bilamana terjadi transaksi-transaksi tidak benar yang dilakukan beberapa kali. (misalnya salah memasukan PIN, User Id berkali-kali).
    3. Pembukaan terhadap rekening yang diblokir atas perintah dari instansi yang berwenang hanya dapat dicabut setelah terdapat perintah resmi dari instansi berwenang yang bersangkutan dan / atau telah dilakukan sita eksekusi.
    4. BPR KS berhak membuka blokir baik tabungan maupun deposito sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPR KS.
    5. BPR KS berhak menutup rekening apabila :
      • Rekening dalam kondisi saldo tertentu untuk jangka waktu tertentu atau Nasabah tidak melakukan setoran awal sesuai waktu dan jumlah yang ditentukan untuk masing–masing produk dari ketentuan produk simpanan yang berlaku di BPR KS, maka terhadap rekening tersebut akan ditutup secara otomatis oleh sistem BPR KS.
      • Berdasarkan alasan dan pertimbangan lain yang ditetapkan oleh BPR KS dengan mengacu pada ketentuan penutupan rekening BPR KS (misalnya melanggar ketentuan saldo minimum, rekening menjadi rekening pasif dan lain sebagainya).
      • Terdapat perintah dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
    6. BPR KS dapat menolak, membatalkan, dan / atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah, atau calon Nasabah yang mempunyai kriteria :
      • Tidak memenuhi ketentuan kelengkapan informasi dan dokumen pembukaan rekening.
      • Diketahui dan / atau patut diduga menggunakan dokumen palsu.
      • Menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya.
      • Terdapat dalam daftar DTTOT (Daftar Terduga Teroris & Organisasi Teroris) dan / atau daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
      • Memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan / atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
    7. Sisa Saldo pada rekening yang akan ditutup oleh nasabah akan diserahkan kepada Nasabah atau kepada pihak lain yang berhak menurut ketentuan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah diperhitungkan dengan seluruh biaya atau kewajiban yang menjadi kewajiban Nasabah kepada BPR KS.
    8. Untuk Rekening Gabungan berbentuk Perkumpulan, Yayasan, CV, Koperasi, Perseroan Terbatas, tidak diberikan kartu ATM dan fasilitas Delivery Channel.

    Pasal 5 Ketentuan Deposito

    1. BPR KS dengan ini telah diberi kuasa oleh Nasabah untuk mendebet rekening Tabungannya sebesar jumlah nominal yang ditentukan dalam “Formulir Pembukaan Simpanan dan Pengkinian Data” atau “Aplikasi Deposito dan Pengkinian Data”.
    2. Setiap penempatan Deposito Berjangka Nasabah akan menerima Bilyet Deposito sebagai bukti tanda terima dan penyimpanan uang milik Nasabah.
    3. Bilyet Deposito hanya diterbitkan atas nama Nasabah, dan tidak dapat dijaminkan atau dipindahtangankan dengan cara apapun kepada pihak lain kecuali hanya kepada pihak BPR KS.
    4. BPR KS akan membayarkan bunga deposito ke rekening tabungan Nasabah sesuai nomor rekening pendebetan nominal pokok deposito yang tertuang pada “Formulir Pembukaan Simpanan dan Pengkinian Data” atau “Aplikasi Deposito dan Pengkinian Data” atau rekening Nasabah lainnya yang ada di BPR KS.
    5. Perpanjangan Deposito
      • Deposito Berjangka yang telah jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis oleh BPR KS sesuai permintaan (instruksi) Nasabah baik nominal pokoknya saja (ARO) maupun nominal berikut dengan bunga (ARO Plus) yang diterimanya, dengan jangka waktu yang sama serta suku bunga akan disesuaikan dengan suku bunga yang berlaku saat perpanjangan, jika deposito berjangka akan dicairkan atau diubah, maka deposan wajib memberitahukan kepada cabang BPR KS yang menerbitkan bilyet deposito berjangka minimal 1 (satu) hari kerja sebelum Deposito tersebut jatuh tempo.
      • Deposito Berjangka baik Reguler maupun Non Aro yang telah jatuh tempo dan atas permintaan (instruksi) Nasabah untuk tidak diperpanjang, maka akan disetorkan ke rekening tabungan yang bersangkutan.
    6. Pencairan Deposito
      • BPR KS akan mencairkan nominal pokok deposito dan atau membayarkan bunganya dengan mengkreditkan ke rekening tabungan Nasabah sesuai instruksi Nasabah yang tertuang dalam “Formulir Pembukaan Simpanan dan Pengkinian Data” atau “Aplikasi Deposito dan Pengkinian Data”.
      • Pencairan Deposito sebelum tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda oleh BPR KS sebesar 1% (satu per seratus) dari nominal Deposito yang dicairkan serta bunga berjalan deposito tersebut tidak dibayarkan.
        Untuk Nasabah yang meninggal, BPR KS meminta surat keterangan asli ahli waris yang dibuat secara notaril dan penetapan asli ahli waris dari Pengadilan Negeri untuk non Pribumi. Untuk Pribumi melengkapi surat keterangan asli ahli waris dibawah tangan yang dikeluarkan oleh kelurahan dan dikuatkan kecamatan. Untuk Nasabah yang sakit keras sehingga harus di taruh dibawah pengampuan, BPR KS meminta penetapan perwalian dari Nasabah yang dibuat oleh pihak berwenang untuk mengeluarkannya sesuai dengan hukum yang berlaku bagi Nasabah di Indonesia.
      • Dengan Pencairan Deposito Berjangka tersebut oleh BPR KS dan penyerahan semua dananya kepada Nasabah atau para ahli warisnya (pengganti haknya) atau walinya, maka BPR KS dianggap telah melaksanakan seluruh kewajiban kepada Nasabah atau para ahli waris (pengganti haknya), sehingga transaksi pencairan deposito tersebut dinyatakan selesai.
    7. Jika bilyet deposito hilang atau rusak, maka Nasabah wajib melaporkan secara tertulis di atas kertas bermaterai kepada BPR KS.

    Pasal 6 Persyaratan Rekening Gabungan

    1. Dalam hal rekening dibuka sebagai rekening gabungan (Joint Account) dengan kondisi “DAN” maka:
      • Formulir Pembukaan Simpanan dan Pengkinian Data” atau “Aplikasi Deposito dan Pengkinian Data” ditandatangani oleh seluruh pembentuk rekening gabungan.
      • Tindakan terhadap Rekening harus dilakukan oleh Nasabah secara bersama-sama.
      • Setiap penarikan harus ditandatangani bersama-sama oleh semua pihak dari Nasabah.
        Untuk Deposito Berjangka dengan status “DAN”, apabila salah satu pihak meninggal dunia, pihak yang masih hidup dan seluruh ahli waris yang sah menurut hukum berhak menarik dana sejumlah yang tertera pada Bilyet Deposito Berjangka beserta bunganya pada tanggal jatuh tempo. Apabila salah satu pihak melarang pembayaran dana sejumlah tersebut kepada pihak lainnya, maka BPR KS tidak akan membayar, kecuali pihak-pihak yang bersangkutan telah menyelesaikan perkaranya.
        Untuk Deposito Berjangka yang telah jatuh tempo dengan status “DAN”, apabila salah satu pihak meninggal dunia, maka BPR KS dapat mencairkan dana sebesar 50 % (lima puluh persen) kepada pihak yang masih hidup, sedangkan sisa 50 % (lima puluh persen) dapat dicairkan kepada ahli waris setelah dokumen ahli waris lengkap dipenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
    2. Dalam hal rekening dibuka sebagai Rekening Gabungan (Joint Account) dengan kondisi “ATAU” maka:
      • “Formulir Pembukaan Simpanan dan Pengkinian Data” atau “Aplikasi Deposito dan Pengkinian Data” ditandatangani oleh seluruh pembentuk rekening gabungan.
      • Tindakan terhadap Rekening dilakukan oleh salah satu Nasabah dari pembentuk rekening.
    3. Segala bentuk tindakan terkait transaksi seperti penarikan, penyetoran, transfer dan pemindahbukuan pada Rekening Gabungan yang dilakukan oleh salah satu pihak dari Nasabah Gabungan secara hukum mengikat pihak lainnya.
    4. Setiap transaksi penarikan, penyetoran, transfer, pemindahbukuan untuk Rekening Gabungan berbentuk Tabungan dan penempatan atau pencairan Deposito dapat ditandatangani dan dilakukan oleh salah satu pihak Nasabah Gabungan.

    Pasal 7 Tagihan dan Biaya-Biaya

    1. BPR KS akan membebankan biaya atas rekening kepada Nasabah dengan biaya administrasi untuk masing-masing produk sesuai ketentuan produk simpanan yang berlaku di BPR KS.
    2. (2) Setiap transaksi melalui Delivery Channel BPR KS dibebankan biaya yang besarnya ditentukan BPR KS dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan BPR KS yang dapat diakses melalui Website (www.bprks.co.id)
    3. Biaya transaksi akan didebet langsung dari rekening Nasabah.

    Pasal 8 Bunga dan Pajak Atas Simpanan

    1. Nasabah tiap bulan akan diberikan bunga Simpanan yang dihitung berdasarkan saldo harian dalam satu bulan, dan hari bunga dihitung berdasarkan 365 hari dalam satu tahun, kecuali tahun kabisat sebanyak 366 hari dalam satu tahun.
      Besarnya suku bunga simpanan sesuai dengan perjanjian oleh BPR KS dan dapat berubah pada saat jatuh tempo atau perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku pada BPR KS. Besarnya suku bunga simpanan yang berlaku dapat dilihat di Website BPR KS (www.bprks.co.id).
    2. Atas bunga simpanan yang diterima Nasabah akan dipotong pajak sesuai ketentuan hukum terkait perpajakan yang berlaku.

    Pasal 9 Cakupan Layanan

    1. Nasabah dengan ini menyetujui untuk menggunakan Fasilitas layanan BPR KS berupa :
      • ATM (Automatic Teller Machine)
        adalah layanan dan transaksi perbankan yang menawarkan kenyamanan dan kemudahan transaksi baik tunai dan non-tunai yang dapat dinikmati Nasabah pemilik Tabungan BPR KS (Sadaya Klasik, Sadaya Praktis, Sadaya Fleksibel dan TabunganKu) dengan menggunakan Kartu ATM, yang terdapat pada setiap Kantor BPR KS.
      • CRM (Cash Recycle Machine)
        adalah layanan untuk melakukan transaksi setor tunai & tarik tunai ke dan dari rekening sendiri dengan menggunakan Kartu ATM BPR KS. Transaksi langsung tercatat dalam pembukuan Tabungan Nasabah saat itu juga. Setoran tunai hanya dapat dilakukan dalam pecahan Rp. 20.000, Rp. 50.000 atau Rp. 100.000 atau pecahan lainnya yang ditentukan dikemudian hari.
      • KIOSK
        adalah Layanan perbankan untuk melakukan transaksi non-tunai dan pencetakan mutasi rekening Nasabah BPR KS dengan menggunakan buku Tabungan BPR KS yang terdapat pada setiap kantor BPR KS.
      • Mobile Banking BPR KS
        adalah layanan dan transaksi perbankan melalui telepon selular/handphone selama 24 jam 7 hari seminggu.
      • Internet Banking BPR KS
        adalah layanan dan transaksi perbankan melalui akses (ib.bprks.co.id) dengan menggunakan Soft Token atau SMS Token dalam setiap transaksi.
    2. Setiap masalah yang menyangkut transaksi Delivery Channel agar menghubungi kantor cabang terdekat atau Call Center melalui nomor (022) 4556600 atau Whatsapp BPR KS nomor (022) 5233734.
      • Whatsapp BPR KS
        adalah layanan chatting melalui aplikasi whatsapp dengan agen Call Center BPR KS yang dapat dilakukan oleh Nasabah untuk mendapatkan informasi dan promo yang terdapat di BPR KS.
      • Call Center BPR KS
        adalah produk layanan perbankan yang diberikan BPR KS melalui telepon selama 24 jam 7 hari seminggu, yang dipandu oleh program suara terekam atau oleh Customer Service Officer(CSO) pada unit Call Center BPR KS.
    3. Registrasi
      • Fasilitas Delivery Channel hanya diberikan kepada Pemegang rekening Tabungan perorangan yang telah memiliki kartu ATM sesuai dengan Ketentuan BPR KS yang tertera pada Syarat dan Ketentuan Simpanan.
      • Nasabah menerima dan menyetujui bahwa pemilihan transaksi dan penginputan pada registrasi pembayaran jenis tagihan dan nomor-nomor tagihan merupakan tanggung jawab Nasabah termasuk seluruh akibat karena terjadinya per transaksi berdasarkan instruksi Nasabah.
    4. Personal Identification Number (PIN) dan Transaction Identification Number (TIN) (TIN)
      • PIN dan/atau TIN hanya boleh digunakan oleh Nasabah. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan PIN dan/atau TIN tersebut. Penggunaan PIN dan/atau TIN yang tidak sah sehingga menimbulkan masuknya instruksi-instruksi dengan tujuan penyalahgunaan Fasilitas menjadi tanggung jawab Nasabah.
      • Kesalahan Nasabah memasukan PIN dan/atau TIN secara berturut- turut sebanyak 3 kali akan membuat PIN dan/atau TIN terblokir otomatis yang dapat diaktifkan kembali setelah Nasabah melakukan permintaan tertulis pada Cabang terdekat.
      • Apabila kartu ATM hilang, atau apabila PIN dan/atau TIN sudah diketahui oleh orang lain, Nasabah harus segera memberitahukan kepada BPR KS untuk dilakukan pemblokiran sementara atas kartu ATM Nasabah.

    Pasal 10 Kuasa

    1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada BPR KS baik sebagian maupun seluruhnya guna mendebet rekening Nasabah untuk :
      • Pembayaran Bea Meterai.
      • Biaya pengelolaan rekening.
      • Segala biaya yang dikeluarkan oleh BPR KS untuk mendapatkan kembali dana-dana yang merupakan piutang maupun dalam kaitan bisnis lainnya antara Nasabah dengan BPR KS.
      • Melakukan koreksi terhadap transaksi apabila terdapat kekeliruan/kesalahan dalam pelaksanaan transaksi yang dijalankan oleh BPR KS akibat kesalahan penginputan transaksi atau gangguan/error pada sistem BPR KS.
      • Nasabah dalam kedudukannya sebagai debitur BPR KS atau penjamin dari debitur BPR KS memiliki kewajiban pembayaran atas fasilitas pinjaman yang telah jatuh tempo atau tertunggak kepada BPR KS.
      • Terdapat perintah dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
      • Dalam hal Nasabah menggunakan fasilitas autodebet/ autopayment dari BPR KS untuk pembayaran tagihan rutin, maka BPR KS akan mendebet rekening Nasabah sejumlah nilai tagihan berikut biaya administrasi yang dikenakan oleh BPR KS dan/atau biaya lain yang dikenakan oleh pemilik tagihan (apabila ada).
    2. Kuasa-kuasa tersebut tidak dapat diakhiri oleh sebab apapun termasuk oleh sebab-sebab sebagaimana diatur dalam pasal 1813 (perihal berakhirnya kuasa), pasal 1814 (perihal penarikan kuasa secara sepihak oleh pemberi kuasa) dan pasal 1816 (perihal pengangkatan penerima kuasa baru) KUH Perdata sampai dengan hubungan hukum antara BPR KS dan Nasabah berakhir.

    Pasal 11 Pembatasan Tanggung Jawab

  1. Dalam hal penatausahaan rekening oleh BPR KS tidak berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan pelaksanaan peraturan yang berlaku, terhalangnya komunikasi, pemogokan, keonaran, keadaan darurat, serta semua kejadian yang berada di luar kekuasaan BPR KS, maka Nasabah dengan ini menyatakan setuju bahwa BPR KS dapat tidak memberikan ganti rugi dan/atau pertanggung-jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala keberatan, gugatan dan tuntutan hukum sehubungan dengan hal-hal tersebut sepanjang BPR KS telah melakukan tindakan/upaya-upaya penanganan yang cukup sesuai prosedur yang berlaku di BPR KS dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
  2. Pasal 12 Penjaminan Simpanan

    1. Simpanan dana Nasabah pada BPR KS dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan nilai batas maksimal yang dijamin oleh LPS. LPS tidak menjamin simpanan dengan suku bunga yang melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.
    2. Bahwa sesuai peraturan dan ketentuan LPS, maka simpanan dana Nasabah pada BPR KS yang dijamin LPS adalah terbatas pada simpanan yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga dengan jumlah maksimal sesuai ketentuan yang ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh LPS.
    3. (3) Nasabah dengan ini mengetahui bahwa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maka simpanan yang dijamin dan yang tidak dijamin oleh LPS dapat dilihat pada Website LPS (www.lps.go.id) yang berubah dari waktu ke waktu.

    Pasal 13 Hukum yang Berlaku dan Domisili

    1. Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada hukum-hukum Negara Republik Indonesia.
    2. BPR KS dan Nasabah setuju bahwa setiap perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat yang timbul dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, diselesaikan dengan cara musyawarah. Apabila musyawarah tidak menyelesaikan perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat, maka dapat diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
      Dalam hal perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat tersebut tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.
    3. Pemilihan domisili hukum tersebut diatas sekali-kali tidak mengurangi atau menghapuskan hak dan kewenangan BPR KS untuk mengajukan tuntutan/gugatan terhadap Nasabah melalui pengadilan lainnya di wilayah Republik Indonesia atau melalui lembaga mediasi lainnya.

    Pasal 14 Lain-Lain

    1. BPR KS menjamin keamanan setiap informasi atau berita yang disampaikan didalam prosedur yang benar, namun BPR KS tidak bertanggung jawab atas kemungkinan akses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
    2. Setiap kritik/saran/hal yang hendak diadukan oleh Nasabah kepada BPR KS terkait dengan pelaksanaan pelayanan perbankan oleh BPR KS, dapat disampaikan oleh Nasabah sesuai prosedur penanganan pengaduan BPR KS yang dapat diakses oleh Nasabah melalui Website resmi BPR KS atau media lain yang ditetapkan oleh BPR KS.
    3. Setiap pengaduan oleh Nasabah dapat disampaikan kepada BPR KS atau Otoritas Jasa Keuangan. Pengaduan Nasabah kepada BPR KS dapat di sampaikan dengan mengisi Formulir Pengaduan Nasabah.
    4. BPR KS dapat melakukan perubahan setiap perubahan manfaat, biaya resiko, syarat ketentuan-ketentuan ini dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah melalui sarana fisik maupun elektronik baik secara langsung kepada setiap Nasabah maupun dalam bentuk pengumuman di kantor atau melalui Website (www.bprks.co.id). Jika Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut maka Nasabah dapat menutup rekeningnya dengan dibebaskan biaya-biaya dan atau denda atau penalty yang berlaku pada syarat pembukaan rekening.
    5. Syarat dan ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
      Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari ”Formulir Pembukaan Simpanan dan Pengkinian Data” atau “Aplikasi Deposito dan Pengkinian Data”. Dengan ditandatanganinya “Formulir Pembukaan Simpanan dan Pengkinian Data” atau “Aplikasi Deposito dan Pengkinian Data oleh Nasabah”, maka Nasabah menyatakan telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui segala sesuatu yang tertulis dan dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini, dan oleh karenanya berjanji serta mengikatkan diri kepada BPR KS untuk tunduk dan mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini.

      Seluruh Syarat dan Ketentuan ini harus dipelajari oleh Nasabah. Dan bila Nasabah tidak setuju sebagian atau seluruh dari Syarat dan Ketentuan ini dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja dapat membatalkan pembukaan rekening. Jumlah uang beserta transaksinya akan dikembalikan secara utuh oleh BPR KS tanpa dikurangi biaya apapun (biaya administrasi, bea meterai, buku tabungan, kartu ATM dan lainnya) menjadi beban dan tanggung jawab BPR KS. Apabila sampai dengan lewatnya tujuh 7 (tujuh) hari kerja tersebut, tidak ada keberatan maupun pembatalan oleh Nasabah, maka secara mutlak aplikasi ini bersifat mengikat para pihak.
    Download Syarat & Ketentuan