JENIS DAN SARANA PENYAMPAIAN PENGADUAN
Konsumen dapat mengajukan pengaduan kepada BPR KS secara lisan atau
tertulis melalui:
- Contact Center BPR KS melalui telepon 1500211
- Whatsapp Resmi BPR KS 022-4556600
- Email Resmi BPR KS: contactcenter@bprks.co.id
- Kantor Cabang BPR KS
BPR KS mengimbau seluruh Konsumen untuk selalu waspada terhadap penipuan
yang mengatasnamakan BPR KS. Hati-hati jika ada nomor telepon, akun media sosial, atau pihak yang
mengaku dari BPR KS namun mencurigakan. Pastikan hanya menghubungi kontak resmi BPR KS untuk
informasi dan layanan.
JANGKA WAKTU PENANGANAN PENGADUAN
| Jenis Pengaduan |
Jangka Waktu Pengaduan |
| Lisan |
5 hari kerja
Jangka waktu tersebut di atas berlaku untuk pengaduan yang memiliki unsur berupa:
- Keluaran transaksi dengan menggunakan mesin ATM/CRM BPR KS atau Delivery Channel
BPR KS;
- Permintaan informasi mengenai produk dan/atau jasa yang dimanfaatkan oleh
Konsumen dan/atau ketentuan internal BPR KS mengenai produk dan/atau jasa yang
disediakan oleh BPR KS;
- Tata cara pengaduan Konsumen kepada BPR KS; dan/atau
- Informasi lain mengenai produk dan/atau jasa yang perlu diketahui oleh Konsumen.
|
| Tertulis |
10 hari kerja sejak dokumen pendukung diterima lengkap dan dapat diperpanjang paling
lama 10 hari kerja jika:
- Pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen memerlukan penelitian khusus terhadap
dokumen BPR KS; dan/atau
- Terdapat hal-hal lain yang berada di luar kendali BPR KS.
Penyelesaian pengaduan di luar jangka waktu tersebut di atas dapat dilakukan oleh BPR KS
jika:
- Penyelesaian Pengaduan memerlukan tindak lanjut oleh pihak lain;
- Tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak lain tersebut memengaruhi jangka waktu
penyelesaian pengaduan oleh BPR KS.
|
DOKUMEN PENDUKUNG
Dalam hal BPR KS membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang
disampaikan oleh Konsumen secara lisan, BPR KS berhak meminta kepada Konsumen untuk menyampaikan
pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
BPR KS akan menangani pengaduan secara tertulis dalam hal Konsumen telah
melengkapi dokumen berupa:
- Identitas Konsumen/perwakilan Konsumen, yang paling sedikit memuat:
- Nama lengkap Konsumen dan/atau perwakilan Konsumen;
- Alamat tempat tinggal sesuai dengan dokumen identitas Konsumen dan/atau perwakilan
Konsumen dan alamat tempat tinggal lain (jika ada);
- Nomor telepon Konsumen dan/atau perwakilan Konsumen yang dapat dihubungi.
- Jenis dan tanggal transaksi keuangan;
- Permasalahan yang diadukan;
- Dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan yang diajukan.
BPR KS berhak menolak menangani pengaduan Konsumen jika:
- Konsumen tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
- Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh BPR KS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan;
- Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian material, wajar, dan secara
langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen pemanfaatan produk dan/atau
layanan;
- Pengaduan tidak terkait dengan pemanfaatan produk dan/atau layanan yang dikeluarkan oleh BPR KS;
dan/atau
- Pengaduan sedang dalam proses atau telah diputus oleh lembaga peradilan secara perdata.
Penanganan pengaduan dapat juga disampaikan Nasabah melalui layanan
Pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Penyampaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dilakukan
melalui Sistem Layanan Konsumen dan Masyarakat Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan.
PENANGANAN PENGADUAN MELALUI LEMBAGA ALTERNATIF
PENYELESAIAN SENGKETA (LAPS SJK)
Penanganan pengaduan dapat juga disampaikan Konsumen melalui Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor
61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
dengan kondisi:
-
Pengaduan terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme IDR (Internal Dispute
Resolution),
yaitu musyawarah untuk mufakat/negosiasi langsung antara Konsumen dan PUJK.
-
Sengketa tersebut tidak sedang diperiksa dan/atau tidak telah diputus oleh instansi (yang
berwenang) lainnya.
-
Sengketa bersifat keperdataan.
Selain kondisi di atas, LAPS SJK dapat menangani sengketa lain yang
mendapat persetujuan dari OJK.
LAPS SJK sekurang-kurangnya menyediakan layanan Mediasi dan Arbitrase dan
wajib untuk memenuhi prinsip independen, adil, efektif dan efisien, serta mudah diakses.
LAPS SJK dapat dihubungi melalui:
Alamat: Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5
Kav 1-2 Jakarta 12950
No. telp: 021-2527700
E-mail: info@lapssjk.id
Website: www.lapssjk.id