Logo BPR Karyajatnika Sadaya
Background Image

Syarat & Ketentuan

Pasal 1: Pengertian

(1) PT. BPR Karyajatnika Sadaya berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung, selanjutnya disebut BPR KS. (2) Nasabah adalah orang atau badan usaha yang mempunyai hubungan usaha dengan BPR KS sebagai pemilik simpanan berupa Tabungan atau Deposito terdiri dari:

  • a. Perorangan
  • b. Badan Usaha berupa: Perkumpulan, Yayasan, Koperasi, CV, Perseroan Terbatas

(3) Tabungan adalah simpanan yang penarikan, penyetoran dan pemindahbukuannya dapat dilakukan sewaktu-waktu baik secara tunai maupun melalui Delivery Channel.

(4) Tabungan BPR KS terdiri dari Sadaya Klasik Baru, Sadaya Klasik, Sadaya Praktis, TabunganKu, Fleksibel Individu dan Fleksibel Merchant.

(5) Deposito Berjangka adalah simpanan uang Nasabah yang dipercayakan kepada BPR KS yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan tanggal jatuh tempo.

Pasal 2: Ketentuan Umum

(1) Nasabah mengisi Formulir yang disediakan BPR KS dan memberikan informasi yang sebenarnya mengenai Identitas Nasabah, Sumber dana dan Tujuan pembukaan rekening simpanan ini.

(2) Identifikasi Nasabah dapat dilakukan melalui E-KTP dan turunannya yang berlaku menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

(3) Pembukaan tabungan oleh Nasabah perorangan yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki E-KTP dapat dibuka atas nama sendiri dan sepengetahuan orangtuanya.

(4) BPR KS berhak dan diberikan persetujuan untuk melakukan verifikasi, mencocokkan, dan menggunakannya untuk kepentingan BPR KS serta memberikan dan melaporkan data Nasabah antara lain kepada OJK, PPATK dan lain-lain serta pihak manapun yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(5) Instruksi Nasabah

  • a. Instruksi Nasabah, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyetoran, penarikan, atau transfer dapat dilakukan secara tertulis maupun secara elektronik melalui sarana e-banking dengan mengacu pada ketentuan produk simpanan dan ketentuan layanan e-banking yang berlaku di BPR KS. Nasabah dapat menggunakan Mobile Banking dan Internet Banking dengan melakukan registrasi terlebih dahulu di ATM/CRM/EDC/Branch System di BPR KS.
  • b. Instruksi Nasabah yang terekam atau yang dihasilkan secara elektronik melalui sarana e-banking BPR KS merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah dan BPR KS.
  • c. Setiap transaksi/instruksi yang dilakukan dengan menggunakan Personal Identification Number (PIN) atau sandi keamanan lain yang sejenis oleh Nasabah dianggap telah disahkan oleh Nasabah itu sendiri. Seluruh penyampaian instruksi dan pengiriman/pelaksanaan transaksi oleh BPR KS dari/ke Nasabah atau dari/ke pihak ketiga dengan atas nama Nasabah, berdasarkan perintah dari Nasabah atau untuk kepentingan Nasabah, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan risiko Nasabah.
  • d. BPR KS akan melaksanakan instruksi Nasabah melalui Fasilitas Delivery Channel, namun berdasarkan pertimbangan dan alasan BPR KS sendiri, BPR KS berhak menolak instruksi Nasabah untuk melaksanakan transaksi tersebut.

(6) BPR KS berhak untuk tidak melaksanakan/menunda transaksi dan/atau instruksi dari Nasabah yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPR KS terkait produk simpanan, atau terdapat indikasi bahwa transaksi atau instruksi tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

(7) Nasabah tidak diperkenankan melakukan simpanan dengan tujuan untuk "PENCUCIAN UANG" (Money Laundering) dan pendanaan terorisme.

Pasal 3: Ketentuan Tabungan

(1) Penyetoran Simpanan

  • a. Penyetoran dapat dilakukan melalui teller di seluruh cabang BPR KS, mesin setoran tunai BPR KS, dan cara penyetoran lain yang ditentukan oleh BPR KS, sesuai ketentuan produk simpanan, ketentuan e-banking dan prosedur layanan yang berlaku di BPR KS. Nasabah dapat menyetorkan uang tunai ke rekening BPR KS dan pemindahbukuan dari rekening BPR KS.
  • b. Untuk setoran non tunai, baik berupa Cek, Bilyet Giro, Transfer baru dianggap sah bilamana dana telah diterima dan dibukukan ke rekening Nasabah oleh BPR KS.

(2) Penarikan tunai dan Pemindahbukuan.

  • a. Untuk Nasabah Tabungan Sadaya Klasik Baru, Sadaya Klasik, Sadaya Praktis dan TabunganKu dapat melakukan penarikan tunai dan pemindahbukuan melalui teller dengan membawa Buku Tabungan atau kartu ATM/Debit disertai bukti identitas diri E-KTP (WNI) yang dapat diverifikasi, berlaku di seluruh cabang BPR KS.
  • b. Untuk Nasabah Tabungan Sadaya Fleksibel dapat melakukan penarikan tunai dan pemindahbukuan melalui teller dengan menyerahkan Slip Bukti Penarikan / Transfer serta menunjukan Kartu ATM/Debit Sadaya Fleksibel disertai bukti identitas diri E-KTP (WNI) yang dapat diverifikasi berlaku di seluruh cabang BPR KS.
  • c. Penarikan tunai melalui ATM/CRM dapat dilaksanakan melalui ATM/CRM BPR KS atau jaringan ATM Bersama dan ATM ALTO selama 24 jam (kecuali pada saat pemeliharaan sistem).

(3) Kartu ATM/Debit

  • a. Penggunaan kartu ATM/Debit, mengikuti ketentuan ATM/Debit BPR KS yang tertera pada tanda terima kartu ATM/Debit.
  • b. Penyalahgunaan kartu ATM/Debit sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
  • c. Jika kartu ATM/Debit hilang, Nasabah harus segera menghubungi Contact Center melalui telepon 1500211 / (022) 4556600 / whatsapp (022) 4556600 / mendatangi kantor cabang terdekat. Transaksi yang menyebabkan kerugian dari kartu ATM/Debit yang hilang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.

(4) Rekening Pasif

  • a. Rekening Pasif adalah rekening yang dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut tidak terdapat transaksi penyetoran maupun penarikan di luar sistem (bunga, biaya dan denda).
  • b. Terhadap Rekening Pasif tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut: Dapat menerima penyetoran/pengkreditan, tetapi tidak dapat dilakukan penarikan/pendebetan, kecuali pendebetan oleh BPR KS untuk biaya-biaya terkait dengan pengelolaan rekening sebagaimana tercantum pada Syarat dan Ketentuan Khusus Rekening masing-masing produk.
  • c. Perubahan status rekening pasif menjadi aktif dapat diajukan ke seluruh Cabang atas permintaan Nasabah.

Pasal 4: Pemblokiran dan Penutupan Rekening

(1) BPR KS berhak melakukan pemblokiran rekening atau pemblokiran saldo (hold amount), baik atas sebagian atau seluruh saldo dalam rekening, atau pemblokiran e-channel Nasabah dalam hal:

  • a. Terdapat kelalaian pemenuhan kewajiban pembayaran yang tertunggak dari Nasabah kepada BPR KS dalam kedudukannya selaku Debitur BPR KS / Penjamin dari Debitur BPR KS, dan/atau
  • b. BPR KS dapat memblokir dan berhak membuka blokir sebagian atau seluruh simpanan Nasabah baik tabungan maupun deposito yang merupakan bagian dari persyaratan kredit.
  • c. Terdapat perintah dari instansi yang berwenang antara lain namun tidak terbatas pada Dirjen Pajak, penetapan pengadilan, kepolisian (dengan penetapan pengadilan).
  • d. Jika pihak yang berwenang menetapkan sita eksekusi terhadap simpanan Nasabah yang diblokir baik sebagian maupun seluruhnya, maka pembayaran harus dijalankan oleh BPR KS, dan hal tersebut menjadi resiko Nasabah.
  • e. Nasabah tidak/menolak melakukan kewajiban pengkinian seluruh/sebagian data ke BPR KS, baik untuk pengkinian data secara berkala/ketika terjadi perubahan data/setiap saat ketika diminta oleh BPR KS (termasuk untuk kondisi ini adalah apabila Nasabah tidak dapat dihubungi/tidak diketahui keberadaannya/ahli warisnya) atau untuk melakukan EDD (Enhanced Due Diligence) yang merupakan tindakan CDD (Customer Due Diligence) lebih mendalam yang dilakukan Penyedia Jasa Keuangan terhadap Calon Nasabah, Walk In Customer, atau Nasabah, yang berisiko tinggi termasuk PEP (Politically Exposed Person) dan/atau dalam area berisiko tinggi. Setelah sebelumnya BPR KS melakukan upaya–upaya yang cukup untuk menghubungi Nasabah ke alamat/nomor kontak Nasabah yang tercatat di BPR KS.

(2) BPR KS dapat memblokir media Delivery Channel bilamana terjadi transaksi-transaksi tidak benar yang dilakukan beberapa kali. (misalnya salah memasukan PIN, User Id berkali-kali).

(3) Pembukaan terhadap rekening yang diblokir atas perintah dari instansi yang berwenang hanya dapat dicabut setelah terdapat perintah resmi dari instansi berwenang yang bersangkutan dan / atau telah dilakukan sita eksekusi.

(4) BPR KS berhak membuka blokir baik tabungan maupun deposito sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPR KS.

(5) BPR KS berhak menutup rekening apabila:

  • a. Rekening dalam kondisi saldo tertentu untuk jangka waktu tertentu atau Nasabah tidak melakukan setoran awal sesuai waktu dan jumlah yang ditentukan untuk masing–masing produk dari ketentuan produk simpanan yang berlaku di BPR KS, maka terhadap rekening tersebut akan ditutup secara otomatis oleh sistem BPR KS.
  • b. Berdasarkan alasan dan pertimbangan lain yang ditetapkan oleh BPR KS dengan mengacu pada ketentuan penutupan rekening BPR KS (misalnya melanggar ketentuan saldo minimum, rekening menjadi rekening pasif dan lain sebagainya).
  • c. Terdapat perintah dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(6) BPR KS dapat menolak, membatalkan, dan / atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah, atau calon Nasabah yang mempunyai kriteria:

  • a. Tidak memenuhi ketentuan kelengkapan informasi dan dokumen pembukaan rekening.
  • b. Diketahui dan / atau patut diduga menggunakan dokumen palsu.
  • c. Menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya.
  • d. Terdapat dalam daftar DTTOT (Daftar Terduga Teroris & Organisasi Teroris) dan / atau daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
  • e. Memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan / atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.

(7) Sisa Saldo pada rekening yang akan ditutup oleh nasabah akan diserahkan kepada Nasabah atau kepada pihak lain yang berhak menurut ketentuan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah diperhitungkan dengan seluruh biaya atau kewajiban yang menjadi kewajiban Nasabah kepada BPR KS.

(8) Untuk Rekening berbentuk Yayasan, CV, Koperasi, Perseroan Terbatas, tidak diberikan kartu ATM/Debit namun dapat membuat fasilitas Internet Banking.

Logo BPR KS