BPR Terdepan Dalam Melayani Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah
Apakah BPR?
Bank Perekonomian Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal
melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan
tempat masyarakat yang membutuhkan.
Sejak kapan BPR dikenal masyarakat?
BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, Bank Desa,
Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar.
Apakah BPR merupakan lembaga perbankan resmi?
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang
Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang
tersebut secara jelas disebutkan bahwa ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR.
Apa fungsi BPR?
Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah,
tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan
prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif
cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah.
Apa jenis layanan yang diberikan BPR?
Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang
dipersamakan dengan itu. Memberikan kredit dalam bentuk Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, maupun
Kredit Konsumsi.
Apakah BPR dapat membuka kantor cabang?
Melalui Peraturan OJK, BPR diberi kesempatan untuk mempercepat pengembangan jaringan kantor dengan
membuka Kantor Cabang dan Kantor Kas, sehingga ini akan semakin memperluas jangkauan BPR dalam
menyediakan layanan keuangan kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah.
Amankah menyimpan uang di BPR?
Menyimpan uang di BPR aman, karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan
ketentuan dan persyaratan yang berlaku, sehingga tidak ada salahnya jika kita menabung dan atau
mendepositokan uang di BPR.
PT. BPR KARYAJATNIKA SADAYA berdiri pada tanggal 14 September 1990 berdasarkan Akta Pendirian yang
dibuat oleh notaris Imas Tarwiyah Soedrajat, SH, berkedudukan di Kabupaten Bandung, dengan modal
dasar
pada saat itu berjumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Melihat potensi yang dimiliki, maka pada Tahun 1999 PT. BPR Karyajatnika Sadaya mengajukan permohonan
pindah alamat ke Kotamadya Bandung. Berdasarkan izin dari Bank Indonesia No.1/318/CPBPR/IDBPR/Bd
Tanggal
16 Desember 1999, maka pada Tanggal 30 Desember PT. BPR Karyajatnika Sadaya resmi pindah alamat ke
kotamadya Bandung, tepatnya di Jl. Abdurachman Saleh No. 2 Bandung, yang saat ini beroperasi sebagai
kantor pusat, saat ini PT BPR Karyajatnika Sadaya Telah memiliki 35 Kantor yang terdiri dari 1
Kantor
Pusat dan 34 Kantor Cabang.
Didukung komitmen bersama segenap pemegang saham dan pengurus serta staff menjadikan PT. BPR
Karyajatnika Sadaya sebagai suatu perusahaan yang berkembang pesat dan mampu bersaing di dunia
perbankan. Tahun 2001 PT. BPR Karyajatnika Sadaya mulai membenahi infrastruktur dengan menerapkan
S.O.P
(Standard Operating Procedure) dan standarisasi pelayanan di semua cabang-cabang PT. BPR
Karyajatnika
Sadaya. Tahun 2003 PT. BPR Karyajatnika Sadaya memperoleh sertifikasi ISO versi 9001-2000 untuk Core
Banking dari Badan Sertifikasi SAI Global (ANZ) dengan nomor registrasi QEC 20588. Tahun 2012
memperoleh
sertifikasi ISO 27001:2012 dari Badan Sertifikasi BSI dengan nomor registrasi IS 589008.
Berdasarkan UU No 4. Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) maka
sejak
15 Desember 2023 PT Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya melakukan perubahan nama menjadi PT
Bank
Perekonomian Rakyat Karyajatnika Sadaya
VISI
Menjadi BPR yang sehat & kuat dengan aset terbesar melalui jaringan terluas didukung layanan
terbaik.
MISI
Memberikan layanan perbankan melalui Sistem Manajemen Mutu, Service Quality, SDM Berkompeten dan
Infrastruktur yang sesuai untuk menciptakan loyalitas nasabah dalam rangka tumbuh berkembangnya
perusahaan.
NILAI
1. Bersikap mental positif
2. Selalu meningkatkan profesionalisme
3. Memiliki Integritas tinggi
4. Menciptakan lingkungan kerja yang positif
5. Pemberdayaan (empowerment)
6. Mampu kerja dalam team work dengan bagian yang terkait
Kami, karyawan dan manajemen PT BPR Karyajatnika Sadaya berkomitmen untuk menjadi perusahaan yang
sehat dan kuat serta memberikan solusi yang terbaik bagi nasabah dengan:
- Berdedikasi untuk kepuasan nasabah,
- Pelayanan sesuai persyaratan,
- Regulasi dan peraturan terpenuhi,
- Kompetensi karyawan sesuai standar, dan
- Senantiasa melakukan perbaikan berkesinambungan.
Bank sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional dan yang melakukan
usahanya berdasarkan kepercayaan seharusnya mempekerjakan Bankir yang dalam sikap dan perbuatannya
mencerminkan integritas pribadi, profesionalisme dan tanggung jawab sosial yang tinggi. Bankir
Indonesia dalam mengelola Bank secara sehat menghormati norma-norma yang berlaku umum serta mematuhi
dan mentaati tata nilai sebagai pedoman dasar dalam menentukan sikap dan tindakannya. Untuk itu guna
membina dan menjaga integritas serta kejujuran seorang bankir diperlukan norma-norma yang diakui,
diterima dan ditaati sebagai Kode Etik Bankir Indonesia:
- Patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
- Menjaga nama baik dan mengamankan harta kekayaan perseroan.
- Menjaga kerahasiaan data nasabah dan banknya.
- Melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan
banknya.
- Tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya atau menguntungkan diri pribadi maupun pihak lain termasuk keluarganya.
- Menjaga dan membina keharmonisan lingkungan kerja dan persaingan yang sehat.
- Tidak menyalahgunakan jabatan, kewenangan, kesempatan atau sarana untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
- Bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, dan perbuatan
yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau
perjanjian.
- Menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan jika terdapat pertentangan
kepentingan.
- Tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya maupun citra Perseroan
pada umumnya.
- Menjauhkan diri dari segala bentuk perjudian atau tindakan spekulatif.
- Memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang diterapkan banknya terhadap
keadaan ekonomi, sosial dan lingkungan.
- Senantiasa meningkatkan pengetahuan dan wawasannya, dengan mengikuti perkembangan industri
perbankan khususnya dan dunia usaha pada umumnya.
- Melayani calon nasabah dan/ atau nasabah secara benar, jujur serta tidak diskriminatif.
- Memberikan informasi yang benar, jelas, akurat, jujur, tidak menyesatkan dan dapat
dipertanggungjawabkan terutama pada saat:
- Menawarkan produk atau layanan jasa kepada calon nasabah
- Membuat perjanjian dengan nasabah
- Memposting informasi yang dimuat pada iklan, layanan online, media cetak atau pun
elektronik
- Menghormati dan menjaga hak-hak nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan pelayanan dan melakukan tugas dengan memperhatikan pelindungan konsumen sesuai
ketentuan yang berlaku.
Setiap insan bertanggung jawab untuk mewujudkan Kode Etik dalam setiap perilakunya. Tanggung jawab
pribadi dan profesional terletak pada masing-masing individu yang bersangkutan. Semua tingkah laku
kita mencerminkan etika bisnis bank. Untuk itu sebagai insan bank diharuskan:
- Melaksanakan budaya kepatuhan.
- Menghindari terjadinya benturan kepentingan atau kemungkinan munculnya benturan kepentingan.
- Menjaga kerahasiaan informasi bisnis Bank dan informasi yang berkaitan dengan pihak yang
mempunyai hubungan bisnis dengan bank.