Apakah BPR?
Bank Perekonomian Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
Sejak kapan BPR dikenal masyarakat?
BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar.
Apakah BPR merupakan lembaga perbankan resmi?
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bahwa ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR.
Apa fungsi BPR?
Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah.
Apa jenis layanan yang diberikan BPR?
Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Memberikan kredit dalam bentuk Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, maupun Kredit Konsumsi.
Apakah BPR dapat membuka kantor cabang?
Melalui Peraturan OJK, BPR diberi kesempatan untuk mempercepat pengembangan jaringan kantor dengan membuka Kantor Cabang dan Kantor Kas, sehingga ini akan semakin memperluas jangkauan BPR dalam menyediakan layanan keuangan kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah.
Amankah menyimpan uang di BPR?
Menyimpan uang di BPR aman, karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, sehingga tidak ada salahnya jika kita menabung dan atau mendepositokan uang di BPR.
PT. BPR KARYAJATNIKA SADAYA berdiri pada tanggal 14 September 1990 berdasarkan Akta Pendirian yang dibuat oleh notaris Imas Tarwiyah Soedrajat, SH, berkedudukan di Kabupaten Bandung, dengan modal dasar pada saat itu berjumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Melihat potensi yang dimiliki, maka pada Tahun 1999 PT. BPR Karyajatnika Sadaya mengajukan permohonan pindah alamat ke Kotamadya Bandung. Berdasarkan izin dari Bank Indonesia No.1/318/CPBPR/IDBPR/Bd Tanggal 16 Desember 1999, maka pada Tanggal 30 Desember PT. BPR Karyajatnika Sadaya resmi pindah alamat ke kotamadya Bandung, tepatnya di Jl. Abdurachman Saleh No. 2 Bandung, yang saat ini beroperasi sebagai kantor pusat, saat ini PT BPR Karyajatnika Sadaya Telah memiliki 35 Kantor yang terdiri dari 1 Kantor Pusat dan 34 Kantor Cabang.
Didukung komitmen bersama segenap pemegang saham dan pengurus serta staff menjadikan PT. BPR Karyajatnika Sadaya sebagai suatu perusahaan yang berkembang pesat dan mampu bersaing di dunia perbankan. Tahun 2001 PT. BPR Karyajatnika Sadaya mulai membenahi infrastruktur dengan menerapkan S.O.P (Standard Operating Procedure) dan standarisasi pelayanan di semua cabang-cabang PT. BPR Karyajatnika Sadaya. Tahun 2003 PT. BPR Karyajatnika Sadaya memperoleh sertifikasi ISO versi 9001-2000 untuk Core Banking dari Badan Sertifikasi SAI Global (ANZ) dengan nomor registrasi QEC 20588. Tahun 2012 memperoleh sertifikasi ISO 27001:2012 dari Badan Sertifikasi BSI dengan nomor registrasi IS 589008.
Berdasarkan UU No 4. Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) maka sejak 15 Desember 2023 PT Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya melakukan perubahan nama menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Karyajatnika Sadaya
Menjadi lembaga keuangan yang terpercaya, bertumbuh sehat bersama, serta memberikan solusi keuangan yang handal dan berdampak nyata bagi karyawan, nasabah, dan masyarakat dilingkungan sekitarnya
Kami, karyawan dan manajemen PT BPR Karyajatnika Sadaya berkomitmen untuk menjadi perusahaan yang sehat dan kuat serta memberikan solusi yang terbaik bagi nasabah dengan:
Merujuk POJK No. 22 Tahun 2023 tentang PPELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN, PT Bank Perekonomian Rakyat Karyajatnika Sadaya (“BPR KS”) mempublikasikan penanganan pengaduan yang telah diterima oleh BPR KS paling kurang 1 (satu) tahun sekali sebagai berikut:
| NO | JENIS PRODUK | KATEGORI PERMASALAHAN | Selesai | Dalam Proses | Tidak Selesai | Jumlah Pengaduan | |||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Jumlah | % | Jumlah | % | Jumlah | % | ||||
| 1 | Penghimpunan Dana Lainnya | Kegagalan / Keterlambatan Transaksi (ATMB/ALTO) | 0 | 0% | 0 | 0% | 0 | 0% | 0 |
| 2 | ATM dan Kartu Kredit | Kegagalan / Keterlambatan Transaksi (ATM/Kartu Debit) | 13 | 100% | 0 | 0% | 0 | 0% | 13 |
| 3 | Electronic Banking | Kegagalan / Keterlambatan Transaksi (Electronic Banking) | 389 | 100% | 0 | 0% | 0 | 0% | 389 |
| 4 | Sistem Pembayaran Lainnya | Kegagalan / Keterlambatan Transaksi (CRM) | 66 | 100% | 0 | 0% | 0 | 0% | 66 |
| 5 | Sistem Pembayaran Lainnya | Kegagalan / Keterlambatan Transaksi (Branch System) | 0 | 0% | 0 | 0% | 0 | 0% | 0 |
| 6 | Penyaluran Dana Lainnya | Gangguan Sistem Teknologi Informasi (SID) | 9 | 100% | 0 | 0% | 0 | 0% | 9 |
| 7 | Penyaluran Dana Lainnya | Kelalaian Pelaku Usaha Jasa Keuangan | 0 | 0% | 0 | 0% | 0 | 0% | 0 |
| 8 | Penyaluran Dana Lainnya | Kelalaian Konsumen (APPK) | 7 | 78% | 2 | 22% | 0 | 0% | 9 |
| 9 | Sistem Pembayaran Lainnya | Kegagalan / Keterlambatan Transaksi (EDC) | 0 | 0% | 0 | 0% | 0 | 0% | 0 |
| Total | 484 | 99,59% | 2 | 0,41% | 0 | 0% | 486 | ||
Laporan Publikasi Penanganan Pengaduan 2025
Laporan Publikasi Penanganan Pengaduan 2024
Laporan Publikasi Penanganan Pengaduan 2023
Bank sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional dan yang melakukan usahanya berdasarkan kepercayaan seharusnya mempekerjakan Bankir yang dalam sikap dan perbuatannya mencerminkan integritas pribadi, profesionalisme dan tanggung jawab sosial yang tinggi. Bankir Indonesia dalam mengelola Bank secara sehat menghormati norma-norma yang berlaku umum serta mematuhi dan mentaati tata nilai sebagai pedoman dasar dalam menentukan sikap dan tindakannya. Untuk itu guna membina dan menjaga integritas serta kejujuran seorang bankir diperlukan norma-norma yang diakui, diterima dan ditaati sebagai Kode Etik Bankir Indonesia:
Setiap insan bertanggung jawab untuk mewujudkan Kode Etik dalam setiap perilakunya. Tanggung jawab pribadi dan profesional terletak pada masing-masing individu yang bersangkutan. Semua tingkah laku kita mencerminkan etika bisnis bank. Untuk itu sebagai insan bank diharuskan:
BPR KS Terdekat
Jl. Leuwi Panjang No. 149
(022) 5212233